SUKABUMI – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan pembenahan sektor perkebunan sebagai agenda strategis dan prioritas pengawasan sepanjang tahun 2026.

Keputusan ini diambil menyusul temuan lapangan terkait masih adanya perusahaan perkebunan swasta yang belum sepenuhnya memenuhi hak-hak dasar tenaga kerja, khususnya dalam hal pengupahan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menegaskan bahwa sebagian perusahaan memang telah menjalankan kewajiban normatif, namun pelaksanaannya dinilai belum maksimal dan belum sepenuhnya patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Ia mencontohkan salah satu perusahaan perkebunan di wilayah Cikidang yang telah menunjukkan komitmen positif dengan konsisten membayarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun demikian, masih terdapat perusahaan lain yang belum berada pada jalur kepatuhan penuh.
“Bukan berarti tidak menjalankan kewajiban, tetapi belum menyeluruh. Yang sudah patuh tentu kami apresiasi, sementara yang belum akan terus kami dorong agar segera berbenah,” ujar Ferry kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Ferry menekankan bahwa pembayaran upah sesuai UMK merupakan kewajiban mutlak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut secara tegas melarang pengusaha membayar upah di bawah standar minimum.
Atas dasar itu, Komisi IV memastikan akan memperketat pengawasan terhadap sistem kerja dan pengupahan di sektor perkebunan selama 2026, termasuk perusahaan yang menerapkan jam kerja terbatas, seperti tiga hingga empat jam per hari.
Menyikapi pola kerja tersebut, Ferry mendorong perusahaan untuk menerapkan skema pengupahan yang lebih adaptif, seperti sistem satuan hasil atau berbasis target kerja. Namun ia mengingatkan, fleksibilitas sistem tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak pekerja.
“Skemanya boleh beragam, baik PKWT, PKWTT, satuan waktu, maupun satuan hasil. Tapi semua harus mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hak buruh tidak boleh dipangkas dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Berdasarkan data sementara Komisi IV, terdapat sekitar empat perusahaan perkebunan swasta aktif yang menjadi fokus utama pengawasan tahun ini. Sementara itu, untuk perusahaan perkebunan milik BUMN, DPRD menilai secara umum pelaksanaan pengupahan sudah sesuai ketentuan.
Terkait catatan masa lalu soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ferry menyebut pihak BUMN telah melakukan perbaikan dan menindaklanjuti kewajiban sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011.
Komisi IV juga mencatat banyak perusahaan perkebunan yang sudah tidak lagi beroperasi. Namun bagi perusahaan yang masih aktif, DPRD memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hak tenaga kerja.
“Target kami tegas dan jelas. Hak pekerja harus terpenuhi secara utuh, mulai dari upah, jam kerja, hingga jaminan sosial. Ini demi keadilan bagi buruh sekaligus kepastian hukum bagi pengusaha,” pungkas Ferry.





