SUKABUMI – Rancangan arah kebijakan anggaran Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2027 mulai memasuki tahap pembahasan. DPRD Kabupaten Sukabumi menerima nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026).
Rapat paripurna tersebut tidak hanya membahas KUA-PPAS 2027. DPRD juga menyampaikan hasil reses kedua tahun anggaran 2026 serta mengesahkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan ketiga agenda tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan penganggaran daerah.
“Hari ini rapat paripurna ada tiga agenda. Pertama penyampaian hasil reses kedua tahun anggaran 2026, kemudian penyampaian KUA-PPAS 2027, dan yang ketiga pergeseran alat kelengkapan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan,” ujar Budi Azhar usai rapat.
Menurut Budi, hasil reses dari seluruh anggota DPRD yang tersebar di enam daerah pemilihan akan menjadi salah satu bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam mengevaluasi sekaligus menyempurnakan program pembangunan.
Aspirasi yang dihimpun dari masyarakat, kata dia, mencakup sejumlah persoalan, mulai dari percepatan pembangunan hingga sektor pendidikan dan berbagai kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan.
“Mudah-mudahan hasil reses yang kami sampaikan ini menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan program sesuai harapan masyarakat,” katanya.
Namun, Budi menegaskan bahwa reses kedua tahun 2026 bukan ditujukan untuk menghimpun usulan program baru untuk tahun anggaran 2027. Aspirasi untuk penyusunan program 2027 sebelumnya telah dihimpun melalui pelaksanaan reses pertama.
Sementara itu, pembahasan KUA-PPAS 2027 akan dilakukan secara bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Budi memperkirakan pembahasan awal dokumen tersebut akan berlangsung sekitar satu pekan sebelum dilanjutkan dengan tahapan pembahasan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Biasanya sekitar satu minggu. Setelah itu akan ada rapat-rapat lanjutan sesuai jadwal,” ujarnya.
Dalam paripurna yang sama, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyetujui perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan. Salah satu pergeseran tersebut yakni perpindahan anggota dari Komisi III ke Komisi I.
Budi menjelaskan, perubahan penempatan anggota dalam AKD merupakan bagian dari kewenangan internal fraksi sepanjang tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Selama masih ada perwakilan fraksi di setiap alat kelengkapan dewan, pergeseran anggota diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Di sisi lain, Wakil Bupati Sukabumi Andreas mengatakan penyampaian nota pengantar KUA-PPAS 2027 menjadi awal dari proses pembahasan anggaran bersama DPRD.
Menurutnya, pembahasan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu pekan sebelum memasuki agenda persidangan berikutnya.
“Nota pengantar KUA-PPAS 2027 sudah disampaikan. Insyaallah pembahasannya satu minggu selesai, kemudian akan dilanjutkan dengan sidang-sidang berikutnya,” kata Andreas.
Andreas menegaskan penyusunan arah kebijakan anggaran 2027 harus tetap selaras dengan prioritas pembangunan dari tingkat nasional, provinsi, hingga daerah.
“Kita harus laras dengan visi dan misi mulai dari nasional, provinsi, sampai ke daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, program pembangunan Kabupaten Sukabumi juga akan tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Untuk tahun mendatang, sektor agrobisnis dan pariwisata masih menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah.
Dengan masuknya KUA-PPAS 2027 ke tahap pembahasan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini memiliki ruang untuk menguji kembali prioritas program, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan anggaran daerah sebelum nantinya dituangkan dalam APBD 2027.



