SUKABUMI – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Gedung DPRD, Senin (3/8/2026).
Rapat tersebut tidak hanya membahas arah kebijakan anggaran untuk 2027. DPRD juga menerima penyampaian KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2026 serta jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, ketiga agenda tersebut merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses penganggaran dan pembentukan regulasi daerah yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama.
“Untuk KUA-PPAS alhamdulillah kita sudah menandatangani bersama, kemudian KUPA-PPAS sudah diterima, tinggal ditindaklanjuti nanti oleh Badan Anggaran dibahas bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” kata Budi seusai rapat paripurna.
Menurut Budi, KUPA-PPAS 2026 akan menjadi dasar pembahasan terhadap berbagai perubahan dalam struktur APBD tahun berjalan.
Perubahan tersebut dapat mencakup penyesuaian pendapatan daerah, pergeseran anggaran maupun kebutuhan lainnya yang harus disesuaikan melalui mekanisme perubahan APBD.
“Artinya nanti kita melihat, perubahan ini mana yang berubah, misalnya ada penambahan pendapatan ataupun misalnya ada pergeseran dan sebagainya, ini mekanisme yang memang harus dilakukan dalam tahapan APBD,” ujarnya.
Tirta Jaya Mandiri Disiapkan Jadi Perseroda
Selain agenda anggaran, DPRD Kabupaten Sukabumi juga mulai memasuki tahap pembahasan Raperda mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.
Budi mengatakan, DPRD telah menentukan alat kelengkapan yang akan menangani pembahasan Raperda tersebut. Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi disepakati untuk menjalankan pembahasan melalui panitia khusus (pansus).
“Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda Air Tirta Jaya Mandiri itu akan segera dibahas oleh pansus, dan pansusnya sudah disepakati Komisi III yang melakukan pembahasan,” katanya.
Sebelumnya, masing-masing fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangan umum mengenai rencana perubahan badan hukum perusahaan daerah tersebut.
Budi mengatakan, Bupati Sukabumi telah memberikan jawaban terhadap sejumlah saran, pendapat dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.
“Bupati sudah menanggapi berbagai hal yang menjadi saran, pendapat, masukan dari masing-masing fraksi dan Bupati sudah menjawab dengan gamblang, dan kita tinggal implementasikan, didalami di pembahasan Raperda itu sendiri di pansus,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan perubahan status badan hukum Tirta Jaya Mandiri diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi perusahaan daerah untuk mengembangkan lini usaha.
Menurut Asep, perubahan menjadi Perseroda juga diarahkan untuk meningkatkan kontribusi perusahaan daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.
“Mudah-mudahan itu untuk meningkatkan PAD ke depan. Saya berharap bahwa dengan adanya perubahan badan hukum yang pertama bisa lebih leluasa untuk mencari lini bisnisnya, yang kedua juga bisa meningkatkan PAD ke depan,” kata Asep.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2027, proses penyusunan APBD Kabupaten Sukabumi tahun mendatang kini memasuki tahapan berikutnya. Di sisi lain, pembahasan perubahan status Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda akan menjadi perhatian DPRD untuk memastikan transformasi badan hukum tersebut memiliki manfaat bagi pengelolaan perusahaan sekaligus peningkatan pendapatan daerah.


