Beranda / News / Raperda Disabilitas Disetujui DPRD Sukabumi, Hak Penyandang Disabilitas Jadi Prioritas

Raperda Disabilitas Disetujui DPRD Sukabumi, Hak Penyandang Disabilitas Jadi Prioritas

SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).

Raperda yang merupakan usul inisiatif DPRD tersebut diharapkan menjadi pijakan hukum dalam memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas sekaligus memastikan akses yang lebih luas terhadap pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi.

Persetujuan Raperda Disabilitas menjadi salah satu dari empat agenda yang dibahas dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, sebagian agenda telah memasuki tahap persetujuan, sementara sejumlah agenda lainnya masih harus melalui proses pembahasan lebih lanjut.

“Ada beberapa agenda. Yang pertama persetujuan Raperda Disabilitas, kemudian persetujuan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2026, penyampaian nota Bupati tentang penyertaan modal, dan yang terakhir penyampaian usul inisiatif DPRD terkait perubahan Raperda Ketenagakerjaan,” kata Budi.

Menurut Budi, keberadaan regulasi khusus mengenai penyandang disabilitas diharapkan tidak berhenti sebagai aturan formal. Regulasi tersebut harus mampu menjadi instrumen untuk memastikan hak penyandang disabilitas dapat dipenuhi dalam berbagai sektor kehidupan.

Mulai dari akses pelayanan publik, fasilitas umum, pendidikan, pekerjaan hingga berbagai layanan dasar lainnya diharapkan semakin memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.

Selain Raperda Disabilitas, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Tahun 2026.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah pada tahun berjalan.

Sementara itu, DPRD juga mulai menggulirkan usul inisiatif perubahan Raperda Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan dan investasi yang lebih baik di Kabupaten Sukabumi.

Budi mengatakan sejumlah agenda yang belum selesai akan dilanjutkan melalui tahapan pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) dan pemerintah daerah.

Ia menekankan setiap rancangan regulasi yang disusun harus memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat.

Penyertaan Modal Perumda Pariwisata

Dalam rapat paripurna yang sama, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan nota pengantar mengenai rencana penyertaan modal kepada Perumda Pesona Pariwisata Kabupaten Sukabumi.

Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan penyertaan modal tersebut diperlukan untuk memperkuat kapasitas perusahaan daerah dalam mengembangkan potensi pariwisata di Kabupaten Sukabumi.

“Alhamdulillah atas kerja sama antara legislatif dengan eksekutif, kita sama-sama bisa melaksanakan apa yang diusulkan, baik dari DPRD maupun dari perangkat daerah,” ujar Asep.

Menurutnya, penguatan Perumda Pesona Pariwisata tidak hanya berkaitan dengan penambahan modal. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi faktor penting agar perusahaan daerah mampu mengelola potensi pariwisata secara lebih profesional.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap penguatan tersebut dapat mendorong pengelolaan destinasi dan potensi wisata secara lebih optimal, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan disetujuinya Raperda Disabilitas dan KUPA-PPAS Perubahan 2026, serta bergulirnya sejumlah agenda regulasi dan kebijakan lainnya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini melanjutkan tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *