Beranda / News / Kasus Tabungan Hari Raya di Sukabumi Masuk Babak Baru, DRS Ditetapkan Tersangka

Kasus Tabungan Hari Raya di Sukabumi Masuk Babak Baru, DRS Ditetapkan Tersangka

SUKABUMI– Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam program tabungan hari raya di Kota Sukabumi memasuki tahap baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih 18 bulan, penyidik akhirnya menetapkan seorang berinisial DRS sebagai tersangka pada 3 September 2026.

Penetapan tersebut disambut positif oleh para korban yang selama ini menunggu kejelasan atas laporan yang dibuat sejak Maret 2025. Meski demikian, pendamping hukum korban masih mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara tersebut.

Ketua LBH SON sekaligus Sekretaris Peradi Sai dan Sekretaris AAI ON, Nur Hikmat, mengapresiasi langkah penyidik yang telah meningkatkan status perkara hingga menetapkan tersangka. Dalam keterangannya, ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lebih cepat dan transparan.

Nur Hikmat menyampaikan hal tersebut saat jumpa pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Senin (7/9/2026). Ia mengatakan, pihak korban tentu menyambut baik perkembangan terbaru tersebut, namun tetap mempertanyakan waktu yang dibutuhkan sejak laporan pertama dibuat hingga penetapan tersangka.

“Yang menjadi pertanyaan kami, laporan sejak Maret 2025, kemudian baru pada 3 September 2026 ditetapkan sebagai tersangka. Kami tentu bertanya mengapa prosesnya cukup lama,” ujar Nur Hikmat.

Dalam kesempatan tersebut, Nur Hikmat didampingi *Dendi Mulyadi, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua LBH, serta **Agam Nur Akbar, S.H.I.* Pendamping hukum korban menegaskan akan terus mengawal proses perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum bagi para korban.

Setoran Mulai Ratusan Ribu hingga Puluhan Juta

Kasus ini berawal dari program tabungan hari raya yang ditawarkan kepada masyarakat. Peserta disebut melakukan setoran secara berkala dengan nominal yang berbeda-beda, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah setiap bulan.

Selain program tabungan utama, terdapat pula sejumlah paket lain, termasuk paket parsel untuk kebutuhan Hari Raya Idulfitri.

Persoalan mulai muncul ketika memasuki waktu pencairan pada Maret 2025. Sejumlah peserta disebut tidak mendapatkan dana tabungan maupun paket yang sebelumnya dijanjikan.

Besaran kerugian yang dialami korban juga berbeda-beda. Bahkan, salah satu korban disebut mengalami kerugian hingga sekitar Rp60 juta.

“Setiap bulan ada yang menyetor Rp100 ribu, Rp300 ribu, bahkan ada yang jutaan. Ada korban yang kerugiannya sampai Rp60 juta,” kata Nur Hikmat.

Setelah persoalan tersebut mencuat, pihak yang diduga mengelola program tabungan disebut semakin sulit dihubungi hingga keberadaannya tidak diketahui. Para korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi Kota.

Dua Laporan Polisi, Korban Berpotensi Bertambah

Menurut Nur Hikmat, saat ini terdapat dua laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satu laporan mencatat sedikitnya *21 korban dengan total kerugian sekitar Rp225 juta*. Sementara satu korban lainnya membuat laporan secara terpisah.

Jumlah tersebut, kata dia, masih memungkinkan bertambah. Pasalnya, masih terdapat pihak lain yang diduga mengalami kerugian dalam program serupa namun belum membuat laporan resmi kepada kepolisian.

“Kemungkinan korban masih bertambah. Masih ada korban lain yang belum melapor, termasuk dari pihak keluarga korban yang mengalami kerugian dalam program serupa,” ungkapnya.

Korban Minta Tersangka Segera Diperiksa

Dengan ditetapkannya DRS sebagai tersangka, pihak korban meminta penyidik segera melanjutkan tahapan hukum berikutnya, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Nur Hikmat menyebut berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, penyidik telah menyampaikan secara lisan bahwa DRS akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat mendatang.

Kini pihak korban menunggu apakah tersangka akan memenuhi panggilan tersebut.

“Kami meminta penyidik segera melakukan langkah-langkah hukum setelah menetapkan tersangka. Jika dipanggil secara sah dan tidak hadir, tentu harus dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tegasnya.

Ia juga meminta penyidik mempertimbangkan langkah pencarian apabila secara hukum telah memenuhi persyaratan untuk menetapkan DRS sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.

“Kalau memang berdasarkan ketentuan sudah memenuhi syarat untuk DPO, kami meminta itu segera dilakukan. Jangan sampai perkara ini kembali berlarut-larut,” ujarnya.

Minta Penyidikan Dikembangkan

Pendamping hukum korban juga berharap penyidikan tidak berhenti setelah penetapan DRS sebagai tersangka.

Menurut Nur Hikmat, penyidik perlu mendalami seluruh rangkaian perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Hal tersebut termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam pengelolaan program.

Pihak yang perlu didalami, antara lain mereka yang berperan sebagai admin, pihak yang terlibat dalam pemasaran program, maupun pihak lain yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Pengembangan penyidikan harus dilakukan terhadap pihak-pihak yang memang berdasarkan alat bukti diduga terlibat, baik admin maupun pihak lainnya. Semuanya harus diperiksa secara profesional,” katanya.

Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, seluruh proses harus didasarkan pada alat bukti dan dilakukan sesuai prosedur hukum.

Soroti Transparansi Penanganan Perkara

Selain meminta percepatan proses hukum, pihak pendamping korban juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara.

Nur Hikmat mengatakan, pada masa kepemimpinan sebelumnya, pihaknya beberapa kali menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan setelah menanyakan perkembangan kasus. Namun, komunikasi tersebut kemudian sempat terhenti.

“Kami sebelumnya sering menanyakan perkembangan perkara dan sempat mendapatkan beberapa kali surat perkembangan. Tetapi kemudian terhenti dan prosesnya terasa cukup lama,” tuturnya.

Meski begitu, ia memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Sukabumi Kota di bawah kepemimpinan Kapolres Sentot bersama Kasat Reskrim Hartono yang dinilai telah mendorong perkara tersebut hingga masuk ke tahap penetapan tersangka.

“Kami mengapresiasi karena setelah kami menanyakan sejauh mana perkara ini, akhirnya dilakukan langkah hukum sebagaimana mestinya sampai ditetapkan tersangka,” kata Nur Hikmat.

Korban Pastikan Terus Mengawal

Pihak pendamping hukum memastikan akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut. Mereka berharap proses penyidikan berjalan profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain memperjuangkan hak para korban, pendamping hukum juga mendorong kepolisian mengungkap perkara secara menyeluruh apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Dengan penetapan DRS sebagai tersangka, perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam program tabungan hari raya tersebut kini memasuki tahapan hukum berikutnya.

Para korban berharap proses yang telah berjalan sekitar 18 bulan ini tidak kembali berlarut-larut dan pada akhirnya memberikan kepastian hukum atas kerugian yang mereka alami.

Hingga berita ini disusun, proses hukum terhadap DRS masih berlangsung. *Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah*, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *