Beranda / News / DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Percepatan Penyelesaian Status Tanah Puncak Ceuri, Empat Langkah Disepakati

DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Percepatan Penyelesaian Status Tanah Puncak Ceuri, Empat Langkah Disepakati

SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi memediasi audiensi terkait penyelesaian persoalan status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Jumat (13/2/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang BAMUS DPRD tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, bersama Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan.

Audiensi ini melibatkan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan lahan, mulai dari DPTR Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN melalui Kepala Seksi P2, Camat dan Kepala Desa Sagaranten, hingga perwakilan PT Hartono Abadi Properindo serta PT Pasir Bitung.

Dalam forum tersebut, Ketua DPRD menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat sebagai landasan utama penyelesaian masalah pertanahan. Ia menegaskan bahwa DPRD berkomitmen mengawal proses agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Forum ini menjadi bentuk keseriusan kami untuk mempercepat penyelesaian, sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan hukum atas tanah yang mereka tempati,” tegasnya.

Dari hasil pertemuan, disepakati empat poin strategis sebagai upaya percepatan penyelesaian:

  1. Penyediaan dan Verifikasi Data Spasial
    DPTR bersama ATR/BPN akan menyiapkan serta memverifikasi peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah desa.

  2. Koordinasi Penerbitan SPH
    DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan guna mempercepat penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) sebagai dokumen legal pelepasan lahan.

  3. Komitmen Perusahaan
    Pihak perusahaan menyatakan kesiapannya menerbitkan SPH setelah terbentuk koperasi desa yang sah sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan.

  4. Monitoring DPRD
    DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan pengawasan dan evaluasi dalam kurun waktu satu bulan guna memastikan seluruh kesepakatan dijalankan sesuai komitmen.

Seluruh hasil audiensi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak terkait sebagai dasar hukum tindak lanjut.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan polemik status tanah di Kampung Puncak Ceuri segera mendapatkan kepastian, sehingga mampu memberikan rasa aman dan mendorong kesejahteraan masyarakat Desa Sagaranten. Pemerintah daerah bersama DPRD menegaskan komitmen untuk mengawal proses hingga tuntas. (Adm)

Tag:

Tinggalkan Balasan