Beranda / News / Viral Dugaan Child Grooming di SDN Sukalarang, Komisi IV DPRD Desak Disdik Perketat Aturan Interaksi Guru dan Siswa

Viral Dugaan Child Grooming di SDN Sukalarang, Komisi IV DPRD Desak Disdik Perketat Aturan Interaksi Guru dan Siswa

SUKABUMI – Jagat media sosial di Kabupaten Sukabumi dihebohkan beredarnya video yang memperlihatkan interaksi tidak wajar antara seorang guru laki-laki dan siswinya di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sukalarang. Meski video tersebut telah dihapus dari platform TikTok, cuplikannya sempat memicu kegelisahan publik.

Dalam rekaman yang beredar, oknum guru terlihat menyuapi seorang siswi di dalam kelas. Konten tersebut juga disertai narasi yang dinilai tidak pantas dan mengarah pada candaan berkonotasi hubungan pribadi, sehingga memancing kritik keras dari masyarakat.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, S.H., menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai, tindakan tersebut tidak mencerminkan etika pendidik dan berpotensi melanggar batas profesional antara guru dan peserta didik.

“Guru memang memiliki peran sebagai pembimbing dan pelindung di sekolah. Namun interaksi harus tetap dalam koridor etika dan norma. Apa yang terlihat dalam video itu jelas melampaui batas kewajaran,” ujarnya, Selasa (10/02/2026).

Ferry menekankan bahwa masyarakat Sukabumi yang menjunjung tinggi nilai agama dan budaya memiliki batasan tegas dalam interaksi fisik maupun verbal, terlebih terhadap anak di bawah umur. Ia mengingatkan bahwa candaan atau konten yang ambigu bisa berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan membuka ruang penyimpangan.

Menurutnya, praktik semacam itu dapat mengarah pada pola relasi yang tidak sehat dan rentan disalahgunakan. Karena itu, ia meminta agar kasus ini ditangani serius, tidak sekadar klarifikasi administratif.

Komisi IV DPRD, lanjut Ferry, telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Tim Disdik disebut sudah turun ke sekolah untuk melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap pihak terkait.

Lebih jauh, ia mendorong Disdik untuk segera merumuskan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih tegas mengenai batas interaksi guru dan siswa, termasuk pemanfaatan media sosial oleh tenaga pendidik.

“Kami ingin ada aturan baku yang jelas, agar tidak terjadi lagi konten atau perilaku yang memicu keresahan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini DPRD masih menunggu hasil resmi dari proses klarifikasi dan investigasi yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan. Ferry berharap peristiwa ini menjadi evaluasi bersama demi menjaga marwah dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi.

Ia juga mengingatkan seluruh tenaga pendidik untuk senantiasa menjaga etika, profesionalitas, serta memberikan teladan yang baik bagi siswa.

“Guru adalah figur panutan. Integritas dan adab harus menjadi prioritas utama dalam mendidik generasi penerus,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan