SUKABUMI – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi berhasil digagalkan oleh petugas saat layanan kunjungan tatap muka, Rabu (11/3/2026).
Aksi nekat tersebut dilakukan oleh seorang pengunjung perempuan yang diduga menyembunyikan barang haram itu di dalam tubuhnya untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Peristiwa ini bermula sekitar pukul 10.24 WIB ketika petugas yang melakukan pengawasan di area ruang kunjungan melihat adanya gerak-gerik mencurigakan antara seorang warga binaan dengan pengunjung perempuan.
Kecurigaan tersebut kemudian diperkuat dengan pemantauan melalui kamera pengawas (CCTV) untuk memastikan aktivitas keduanya.
Setelah waktu kunjungan berakhir, petugas meminta izin kepada warga binaan untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Dari hasil penggeledahan terhadap warga binaan pria berinisial S.I.S (21), petugas menemukan dua bungkus lakban hitam yang dibungkus kondom dan disimpan di dalam saku bajunya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui barang tersebut sebelumnya dibawa masuk oleh pengunjung perempuan berinisial AF (20).
Ia diduga menyembunyikan paket tersebut di bagian tubuhnya, tepatnya di area kemaluan, untuk menghindari pemeriksaan di pintu layanan kunjungan. Saat kunjungan berlangsung, barang tersebut kemudian diserahkan kepada warga binaan yang dikunjunginya.
Temuan itu langsung dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan diteruskan kepada Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi. Sekitar pukul 10.40 WIB, pihak lapas melakukan pembukaan serta pendokumentasian barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dua bungkus tersebut berisi dua paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 59 gram bruto.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas Kelas IIB Sukabumi segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Sekitar pukul 11.10 WIB, lima anggota Satresnarkoba datang ke Lapas Sukabumi untuk melakukan penanganan lanjutan serta proses serah terima barang bukti dan pihak yang diduga terlibat guna kepentingan penyelidikan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menunjukkan kewaspadaan petugas sekaligus komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen program “LABUMI BERSINAR” (Lapas Sukabumi Bersih dari Narkoba) serta dukungan terhadap 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba dan berbagai tindak kejahatan di dalam lapas dan rutan,”ujarnya.
Selain itu, penguatan pengawasan juga terus dilakukan melalui razia rutin sebagaimana arahan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, agar lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan bersih dari peredaran narkotika.
“Kami menegaskan akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan pemeriksaan guna mencegah berbagai upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan,” pungkasnya.




