Menu

5 Tahun Tanpa Lahan Pemakaman, Warga Perum Karang Kencana Geruduk Developer

mang.agus 1 tahun ago 0 273

SUKABUMI – Tak punya lahan pemakaman, belasan warga Perum Karang Kencana Kota Sukabumi geruduk developer perumahan setelah salah satu warga perumahan meninggal dunia pada, Minggu (12/03) malam. Hal ini dipicu tak jelasnya lahan pemakaman yang sudah menjadi kewajiban dari pihak developer Perumahan Karang Kencana di Kampung Garung, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi tak jelas.

Sekitar pukul 21.12 WIB malam, anak kedua dari salah satu warga yang bera a di Blok 22 No. 22 meninggal dunia di sebuah rumah sakit swasta akibat sesak nafas. Saat berusaha mencari tempat pemakaman, warga perumahan merasa kesulitan hingga akhirnya mendatangi kantor developer yang tepat berada di bagian depan jalan masuk perumahan Karang Kencana.

Ketua Paguyuban Warga Perumahan Karang Kencana, Agus Rustiawandi menuturkan bahwa warga bergerak secara spontanitas karena bingung mau menguburkan warga yang meninggal dunia tapi tak punya lahan pemakaman sama sekali.

“Sejak 5 tahun perumahan ini berdiri, sedikitnya sudah ada tiga warga yang meninggal dunia dan harus dimakamkan di luar dari lahan pemakaman yang seharusnya dimiliki oleh warga perumahan,” terang Agus.

Bahkan, karena tak punya lahan pemakaman, pada 30 September 2023 lalu warga perumahan di Blok 30 terpaksa membayar uang senilai dua juta rupiah untuk dapat dikuburkan di luar dari lahan pemakaman yang harusnya dimiliki oleh warga. Warga yang meninggal dunia terpaksa dimakamkan di lahan pemakaman warga kampung Garung yang berdekatan dengan perumahan.

“Ya namanya umur kan gak ada yang tau yah, tapi kita jangan sampai kebingungan jika ada warga kita yang meninggal dunia dan kesusahan mencari tanah pemakaman. Kan ini sudah hak kami sebagai warga perumahan,” tegas Agus.

Setelah berdebat dengan perwakilan developer, warga dan developer bersepakat untuk mencari lahan pemakaman di luar perumahan terlebih dahulu untuk keperluan penguburan cepat. Sementara untuk pembicaraan lahan pemakaman akan dibicarakan lebih lanjut dalam forum resmi.

“Alhamdulillah, warga kami yang meninggal dunia sudah dapat lahan pemakaman di daerah Babakan Pari, Sukaresmi, Cisaat dan akan dimakamkan besok pagi. Kami tidak akan berhenti disini, warga akan terus menuntut lahan pemakaman yang sudah menjadi hak kami,” tutup Agus.

Sementara itu, Humas Perum Karang Kencana, Angga Satria Wibawa menuturkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan dari PT. Indo Bangun Gemilang sebagai perusahaan yang menggawangi pembangunan perumahan Karang Kencana untuk permasalahan lahan pemakaman ini.

“Masih koordinasi dulu tentang hal ini, perumahan sudah punya lahan pemakaman namun berada di daerah kabupaten Sukabumi, kami sedang mengurus mengenai perijinannya,” ucap Angga.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan pada pasal Bab IV pasal 7 tentang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) bahwa pengembang wajib menyediakan sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan sarana pemakaman paling sedikit 20 persen dari luas lahan kawasan perumahan.

Please follow and like us:
Pin Share
Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email