SUKABUMI – Persoalan perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan DPRD. Rendahnya kepatuhan sejumlah perusahaan tower terhadap aturan daerah dinilai berpotensi merugikan pemerintah sekaligus menghambat optimalisasi pendapatan daerah.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, saat menghadiri rapat koordinasi bersama pelaku usaha tower di Aula DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/5/2026).
Dalam forum itu, Hamzah mengaku kecewa lantaran sebagian besar perusahaan tower yang diundang tidak hadir memenuhi panggilan pemerintah daerah. Dari total 14 perusahaan yang diundang, hanya tiga perusahaan yang datang mengikuti rapat.
“Undangan sudah dikirim jauh hari, tapi yang hadir hanya sebagian kecil. Ini tentu menjadi perhatian karena menyangkut sikap perusahaan terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Hamzah, DPRD Kabupaten Sukabumi pada prinsipnya mendukung investasi dan perkembangan infrastruktur telekomunikasi di daerah. Namun, seluruh perusahaan tetap diwajibkan mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk terkait kelengkapan perizinan.
Dalam rapat tersebut, persoalan utama yang dibahas yakni masih banyaknya menara telekomunikasi yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena berkaitan dengan legalitas bangunan dan aspek keselamatan.
“Kami tidak pernah menghambat investasi. Silakan berusaha di Sukabumi, tapi aturan pemerintah daerah juga harus dihormati dan dipenuhi,” tegasnya.
Berdasarkan data yang diterima DPRD, jumlah tower telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi saat ini mencapai lebih dari seribu unit. Namun, baru sekitar separuhnya yang disebut telah melengkapi dokumen perizinan secara penuh.
Karena itu, Komisi II DPRD mendorong seluruh perusahaan segera menyelesaikan proses administrasi dan legalitas agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.
Selain aspek perizinan, Hamzah juga menyoroti besarnya potensi sektor telekomunikasi dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, kontribusi perusahaan tower tidak hanya berasal dari retribusi dan perizinan, tetapi juga dapat diwujudkan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Ia berharap perusahaan tower dapat lebih aktif bersinergi dengan pemerintah daerah melalui berbagai program pembangunan masyarakat.
“Potensi sektor ini cukup besar. Kami ingin perusahaan tidak hanya berinvestasi, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
DPRD Kabupaten Sukabumi pun meminta dinas terkait terus melakukan pendataan serta pengawasan terhadap keberadaan tower telekomunikasi agar seluruh operasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.





