Beranda / News / HGU PTPN Cikaso Berakhir, DPRD Sukabumi Kawal Pelepasan 400 Hektare Lahan

HGU PTPN Cikaso Berakhir, DPRD Sukabumi Kawal Pelepasan 400 Hektare Lahan

SUKABUMI — Masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Cikaso di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, yang disebut telah berakhir sejak 2024, kini menjadi perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.

HGU yang berada di wilayah Desa Sumberjaya dan Desa Nangela tersebut memiliki luas hampir 2.000 hektare. Persoalan status dan keberlanjutan pengelolaannya dibahas Komisi I dalam rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta perwakilan masyarakat .

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan lahan berstatus HGU maupun Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Menurut Andri, apabila PTPN Cikaso mengajukan perpanjangan HGU, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, khususnya Pasal 15 ayat (2).

Salah satu poin yang menjadi perhatian DPRD, kata dia, berkaitan dengan kewajiban pelepasan sebagian lahan.

“PTPN Cikaso dalam proses perpanjangan wajib menyisihkan 20 persen atau sekitar 400 hektare,” ujar Andri.

Dengan luas HGU yang mencapai hampir 2.000 hektare, angka tersebut menjadi salah satu poin penting yang kini dikawal Komisi I. DPRD ingin memastikan ketentuan yang berlaku benar-benar dijalankan apabila proses perpanjangan HGU dilakukan.

Andri menegaskan, Komisi I akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai pemanfaatan lahan yang menjadi kewajiban dalam proses perpanjangan.

Menurutnya, lahan yang dilepaskan nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kepentingan sosial dan masyarakat di wilayah Tegalbuleud, khususnya Desa Sumberjaya dan Desa Nangela.

“Komisi I akan mengawal masalah ini sampai berhasil untuk masyarakat Tegalbuleud dan sekitarnya. Ini sebuah kabar gembira untuk masyarakat di dua desa, yakni Desa Sumberjaya dan Desa Nangela,” katanya.

Dorongan agar persoalan HGU PTPN Cikaso segera mendapatkan kepastian juga datang dari masyarakat.

Perwakilan warga, Yudi Pratama, mengapresiasi langkah Komisi I yang mulai membahas persoalan tersebut secara langsung bersama pihak-pihak terkait.

Ia meminta DPRD tidak berhenti pada pembahasan, tetapi ikut memastikan adanya langkah konkret dari pihak perkebunan terkait masa depan HGU tersebut.

“Kami berharap Komisi I mendesak pihak perkebunan PTPN untuk segera melakukan langkah-langkah konkret kalau memang akan memperpanjang HGU, terutama dalam pelepasan 20 persen,” ujar Yudi.

Yudi juga menyampaikan pandangan masyarakat apabila HGU tersebut tidak dilanjutkan. Menurutnya, jika tidak ada perpanjangan, lahan tersebut perlu dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang pihak perkebunan tidak ada niat lagi memperpanjang, tinggal kembalikan ke negara dan dilakukan redistribusi untuk masyarakat,” pungkasnya.

Persoalan HGU PTPN Cikaso kini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian status pengelolaan lahan sekaligus harapan masyarakat terhadap pemanfaatan tanah di wilayah Tegalbuleud.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *