Beranda / News / Perizinan Hotel di Cibadak Disorot DPRD Sukabumi, Tiga Pengelola Masih Kejar SLF

Perizinan Hotel di Cibadak Disorot DPRD Sukabumi, Tiga Pengelola Masih Kejar SLF

SUKABUMI — Kelengkapan perizinan sejumlah hotel di kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dalam evaluasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Cibadak, Selasa (22/9/2026), DPRD menemukan baru satu dari empat hotel yang diundang telah dinyatakan lengkap dalam aspek perizinan yang diperiksa.

Evaluasi tersebut menyasar sejumlah dokumen, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan evaluasi tersebut merupakan bagian dari agenda pengawasan DPRD yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus).

“Hari ini dalam rangka evaluasi kegiatan pengawasan terkait izin-izin perusahaan dalam rangka izin PBG, SLF, dan IPAT. Di mana banyak perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang tentu kami perlu cross check apa mereka sudah lengkap tentang perizinannya,” ujar Andri.

Empat hotel yang mengikuti evaluasi tersebut yakni Mercure, Hotel Sekarwangi, Wisma Delima dan Hotel Sakinah Syariah.

Dari hasil pemeriksaan awal, Mercure disebut telah memenuhi kelengkapan perizinan. Sementara tiga hotel lainnya masih menjalani proses pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Jadi, dari empat yang hari ini, baru satu yang komplit, yang tiga lagi dalam rangka sedang memproses,” kata Andri.

Andri menjelaskan, persoalan yang ditemukan pada tiga hotel tersebut bukan berarti seluruh perizinan bangunannya tidak ada. Menurutnya, ketiganya telah memiliki dokumen perizinan bangunan, namun masih terdapat proses penyesuaian dari dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menuju PBG serta pemenuhan SLF.

“Kalau yang lainnya, dari PBG sudah aman. Akan tetapi dari proses integrasi dari IMB ke PBG ini kan ada salah satu tahapan, di mana tadi adanya aturan baru tentang SLF,” jelasnya.

SLF menjadi perhatian DPRD karena berkaitan dengan kepastian bahwa sebuah bangunan memenuhi aspek kelayakan fungsi dan keamanan sebelum digunakan masyarakat.

“Ketika mereka dulu memiliki IMB, hari ini yang berubah nama menjadi PBG, nah hari ini kan ada aturan baru di mana konteks keamanan layak fungsinya bangunan harus dilengkapi dengan izin ataupun sertifikat layak fungsi,” ujarnya.

Menurut Andri, aspek keselamatan pengguna menjadi alasan penting bagi DPRD untuk memastikan seluruh hotel dan penginapan memenuhi ketentuan tersebut.

“Di mana kami ingin memastikan bahwa pengunjung ataupun yang menikmati sarana prasarana hotel itu harus terlindungi keamanan dalam konteks bangunan,” katanya.

Namun, Komisi I belum menyimpulkan kondisi seluruh hotel dan penginapan di Kabupaten Sukabumi. Evaluasi terhadap sektor usaha tersebut disebut masih akan berlanjut, termasuk menyasar penginapan lain yang berada di kawasan Cibadak dan sekitarnya.

“Saya belum bisa mengakumulasi, tentu bukan empat saja yang diundang hari ini. Banyak juga hotel ataupun penginapan melati yang berjamur ya mungkin di wilayah ini, tentu kita akan pastikan nanti dalam evaluasi,” ucap Andri.

Selain aspek kepatuhan perizinan, pengawasan tersebut juga dikaitkan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD menilai sektor perizinan, termasuk PBG dan IPAT, memiliki kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Terlebih, kondisi APBD Kabupaten Sukabumi 2026 yang menghadapi tekanan efisiensi membuat optimalisasi sumber PAD menjadi salah satu perhatian.

“Salah satu sumber dari Pendapatan Asli Daerah yaitu dari PBG dan IPAT tentang apa, izin air tanah itu,” ungkapnya.

Andri mencontohkan Mercure yang disebut telah memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Sukabumi lebih dari Rp1,5 miliar dalam satu tahun terakhir.

“Barusan bisa dipastikan ada yang sudah lengkap. Dan alhamdulillah bisa disampaikan barusan pendapatan dari Mercure itu dalam satu tahun terakhir ini lebih dari 1,5 miliar penyumbang PAD di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Meski menemukan tiga hotel masih dalam proses melengkapi SLF, Komisi I belum mengambil langkah penutupan. DPRD memilih memberikan ruang pembinaan dan waktu bagi pengelola untuk menyelesaikan persyaratan yang masih kurang.

Andri mengatakan pendekatan tersebut dilakukan karena para pengelola disebut telah memiliki sejumlah dokumen perizinan, sementara SLF menjadi bagian yang masih harus diselesaikan.

“Kalau hari ini bicara operasi, kita juga tidak langsung menutup. Karena mungkin tadi, salah satu prasyarat mereka sudah memiliki, izin bangunan ada, izin hotel dan lainnya ada, akan tetapi hari ini kelengkapan. Karena aturan SLF ini baru, jadi kami pun dalam konteks hari ini lebih ke pembinaan dulu,” tuturnya.

Komisi I kemudian menetapkan batas waktu hingga 31 Desember 2026 bagi pengelola hotel yang masih melengkapi persyaratan.

Setelah batas waktu tersebut berakhir, DPRD akan kembali melakukan pemeriksaan untuk melihat sejauh mana tindak lanjut masing-masing pengelola.

“Proses ini harus segera dilengkapi batas waktu yang kita beri sampai tanggal 31 Desember. Nanti ketika tanggal 31 Desember kita akan cross check kembali mereka taat ataupun tidak. Nah, di situ kita konteksnya penindakan, kalau hari ini lebih ke konteksnya ke pembinaan,” pungkas Andri.

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari pengawasan DPRD terhadap kepatuhan pelaku usaha sekaligus upaya memastikan aspek keselamatan bangunan dan optimalisasi potensi penerimaan daerah berjalan beriringan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *