SUKABUMI — Aktivitas akun media sosial milik Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, berinisial SH, yang masih terlihat aktif saat dirinya menjalani penahanan akhirnya mendapat penjelasan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara.
Melalui surat klarifikasi tertanggal 2 Oktober 2026, pihak Lapas Warungkiara menegaskan bahwa SH tidak mengoperasikan akun media sosial tersebut selama berada di dalam lapas.
Penjelasan itu disampaikan setelah sebelumnya muncul pemberitaan mengenai sejumlah aktivitas pada akun media sosial SH ketika yang bersangkutan diketahui sedang menjalani masa penahanan.
Berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi internal, Lapas Warungkiara menyebut akun tersebut ternyata digunakan oleh anak kandung SH.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Kelas IIA Warungkiara, Sukabumi, Ibnu Wibowo, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan akun media sosial tersebut tidak diakses oleh SH dari dalam lapas.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan, akun media sosial tersebut dipergunakan oleh anak kandung dari tahanan SH,” ujar Ibnu dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Pihak lapas juga memastikan SH tidak memiliki akses terhadap telepon seluler maupun perangkat komunikasi lainnya selama menjalani penahanan.
Lapas Tegaskan Tahanan Dilarang Gunakan HP
Lapas Warungkiara menyatakan penggunaan telepon seluler dan perangkat komunikasi oleh warga binaan maupun tahanan merupakan hal yang dilarang di lingkungan lapas.
Pengawasan terhadap keberadaan dan penggunaan perangkat komunikasi, menurut pihak lapas, dilakukan secara ketat oleh petugas.
“Pengawasan terhadap penggunaan gawai dilakukan secara ketat dan berlapis oleh petugas Lapas,” demikian bunyi keterangan dalam surat klarifikasi tersebut.
Selain itu, pihak lapas menegaskan bahwa warga binaan dan tahanan tidak diperbolehkan mengoperasikan media sosial selama menjalani masa pidana maupun penahanan.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan publik mengenai bagaimana akun media sosial SH masih dapat melakukan aktivitas ketika yang bersangkutan berada di dalam lapas.
Lapas Sertakan Dokumen Pendukung
Untuk menjelaskan persoalan tersebut, Lapas Warungkiara menyebut telah menyertakan sejumlah dokumen sebagai bahan pendukung klarifikasi.
Dokumen tersebut antara lain salinan berita acara pemeriksaan terhadap SH serta surat pernyataan dari anak kandung SH yang menerangkan penggunaan akun media sosial tersebut.
Dengan adanya dokumen tersebut, pihak lapas menyatakan aktivitas pada akun media sosial SH tidak dilakukan oleh SH selama berada di dalam lingkungan Lapas Warungkiara.
Pihak Lapas Warungkiara juga meminta agar pemberitaan sebelumnya yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat dikoreksi. Langkah itu dinilai perlu untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Selain meminta koreksi, pihak lapas mengingatkan pentingnya konfirmasi kepada pihak terkait sebelum informasi mengenai aktivitas tahanan di dalam lapas diberitakan.
Menurut pihak Lapas Warungkiara, proses konfirmasi diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Dalam surat tersebut, Lapas Warungkiara juga meminta pemuatan hak jawab dan klarifikasi dengan merujuk pada Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, polemik mengenai aktivitas akun media sosial SH selama menjalani penahanan kini telah mendapat penjelasan resmi dari pihak Lapas Warungkiara.
Lapas menegaskan bahwa SH tidak menggunakan telepon seluler ataupun perangkat komunikasi lainnya selama berada di dalam lapas. Sementara aktivitas pada akun media sosial yang bersangkutan, berdasarkan hasil klarifikasi pihak lapas, dilakukan oleh anak kandung SH.





