Beranda / News / Pembangunan Masjid Al Afghani Belum Rampung, Legislator PKS Desak Pemda Sukabumi Transparan

Pembangunan Masjid Al Afghani Belum Rampung, Legislator PKS Desak Pemda Sukabumi Transparan

SUKABUMI – Mangkraknya pembangunan Masjid Al Afghani di Kampung Cisayar, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, kembali menuai perhatian. Hingga pertengahan 2026, masjid yang berada di jalur utama Sukabumi–Sagaranten itu belum juga selesai dan belum dapat dimanfaatkan optimal oleh masyarakat sekitar.

Sorotan terhadap proyek tersebut turut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS dari Dapil V, Ai Sri Mulyati. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi lebih terbuka terkait perkembangan pembangunan serta penggunaan anggaran proyek masjid tersebut.

Menurut Ai, masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara rinci karena pembangunan menggunakan dana APBD dan telah menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

“Kalau memang pembangunan akan dilanjutkan, pemerintah daerah harus terbuka kepada masyarakat. Mulai dari progres pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga siapa pelaksana yang bertanggung jawab,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Masjid Al Afghani sendiri mulai dibangun sejak peletakan batu pertama yang dilakukan Bupati Sukabumi saat itu, Marwan Hamami, pada Agustus 2020.

Dalam prosesnya, pembangunan sempat masuk dalam proyek lanjutan yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan data LPSE Kabupaten Sukabumi, proyek lanjutan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,8 miliar dari APBD Tahun 2022.

Namun hingga kini, bangunan masjid masih belum rampung sepenuhnya sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Ai Sri Mulyati menilai audit terhadap penggunaan anggaran perlu dilakukan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Ia juga menyinggung informasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam proyek tersebut yang menurutnya harus dijelaskan secara jelas kepada publik.

“Kalau memang ada persoalan dalam pelaksanaannya, harus disampaikan apa kendalanya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi simpang siur tanpa kejelasan,” katanya.

Selain itu, ia meminta Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi melakukan pengawasan ketat apabila pembangunan kembali dilanjutkan. Pelaksana proyek ke depan juga diminta benar-benar memiliki tanggung jawab terhadap kualitas dan penyelesaian pekerjaan.

Menurut Ai, transparansi penting dilakukan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, terlebih proyek pembangunan masjid tersebut telah beberapa kali menerima alokasi anggaran pemerintah.

Ia menyebut informasi yang diterimanya menunjukkan adanya rencana tambahan anggaran lanjutan sekitar Rp1,6 miliar dalam APBD 2026 untuk penyelesaian pembangunan.

“Karena ini menggunakan uang rakyat, maka masyarakat berhak tahu berapa total anggaran yang sudah masuk dan sejauh mana progres pembangunannya,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan